Arti Kata A Contrario dalam Istilah Hukum
Hukum

07

Jun

Arti Kata A Contrario dalam Istilah Hukum – KBBH

Asal Kata: A Contrario (Latin) Pengejaan: /a kon-tra-ri-o/ Arti Kata Secara harfiah, a contrario berarti “dari kebalikannya” atau “berdasarkan lawannya“. Dalam ilmu hukum, a contrario merupakan salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan untuk menarik kesimpulan dari apa yang tidak diatur oleh undang-undang berdasarkan kebalikan dari

Read More
arti kata actus reus
KBBH

07

Jun

Arti Kata Actus Reus dalam Istilah Hukum Indonesia – KBBH

Asal Kata: Actus Reus (Latin) Pengejaan: /ak-tus re-us/ Arti Kata Secara harfiah, actus reus berarti “perbuatan yang bersalah” (guilty act). Dalam ilmu hukum pidana, istilah ini digunakan untuk menggambarkan unsur perbuatan fisik atau tindakan yang dilakukan seseorang sehingga dapat dianggap melakukan tindak pidana. Bahasa gampangnya begini:

Read More
Akkresensi
KBBH

14

Mar

Arti Kata Akkresensi Dalam Istilah Hukum – KBBH

Asal Kata: Accrescentia (Latin) Pengejaan: /ak-re-sen-si/ Akkresensi (dari bahasa Belanda accrescentie, berasal dari Latin accrescere yang berarti “bertambah”) adalah prinsip dalam hukum waris di mana bagian warisan milik seorang ahli waris yang gugur atau tidak dapat menerima warisan akan otomatis ditambahkan kepada ahli waris lainnya. Akkresensi

Read More
afkorting
KBBH

07

Mar

Arti Kata Afkorting Dalam Istilah Hukum – KBBH

Asal Kata: Afkorting (Belanda) Pengejaan: /af-kor-ting/ Afkorting adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti pemendekan, pengurangan, atau penyingkatan. Dalam konteks hukum, afkorting biasanya digunakan untuk menunjukkan pengurangan masa hukuman atau pemotongan waktu tertentu dalam pelaksanaan hukuman. Dengan kata sederhana: Afkorting adalah pengurangan atau pemotongan

Read More
inquisatoir
KBBH

06

Mar

Arti dan Makna Inquisitoir Dalam Istilah Hukum – KBBH

Inquisitoir (atau asas inkuisitorial) adalah sistem atau prinsip dalam proses hukum pidana di mana tersangka diperlakukan sebagai objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, dan proses penyelidikan sangat bergantung pada pengakuan tersangka. Sederhananya seperti ini: Dalam sistem inquisitoir, aparat penegak hukum memiliki peran sangat dominan untuk mencari

Read More
Accusatoir
KBBH

06

Mar

Arti dan Makna Kata Accusatoir Dalam Istilah Hukum – KBBH

Asal Kata: Accusare (Latin: Menuduh) Pengejaan: /a-ku-sa-to-ir/ Accusatoir (atau sering ditulis asas akusator) adalah prinsip dalam hukum acara pidana yang menempatkan tersangka atau terdakwa sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk membela diri, bukan sebagai objek yang diperlakukan semena-mena oleh aparat penegak hukum. Dengan lebih sederhana

Read More
arti kata akkreditif
KBBH

14

Feb

Arti Kata Akkreditif Dalam Istilah Hukum – KBBH

Asal Kata: Accreditivus (Latin), Letter of Credit (Inggris) Istilah akkreditif berasal dari bahasa Belanda accreditief, yang diserap dari bahasa Prancis accréditif, dan berakar dari bahasa Latin accreditare yang berarti “memberi kepercayaan” atau “memberi kuasa”. Akkreditif adalah surat atau jaminan tertulis yang diterbitkan oleh bank atas permintaan

Read More
Adjudikasi
KBBH

14

Feb

Arti Kata Adjudikasi Dalam Istilah Hukum – KBBH

Berasal dari bahasa Latin adjudicare (ad = kepada, judicare = menghakimi atau memutus), yang berarti “memberikan putusan” atau “menetapkan secara hukum”. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai adjudication. Arti dan Konsep dalam Hukum Adjudikasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui lembaga resmi yang memiliki kewenangan hukum (seperti pengadilan

Read More
arti kata abus de droid
KBBH

21

Jan

Arti Kata Abus de Droit di Dalam Istilah Hukum – KBBH

Asal Kata: Abus de droit (Prancis) Pengejaan: a·bus de droit Pelafalan: /a-bus de drwa/ (lafal Prancis) Istilah ini berasal dari bahasa Prancis, terdiri dari: abus = penyalahgunaan droit = hak Secara harfiah berarti “penyalahgunaan hak”. Doktrin ini berkembang dalam sistem hukum perdata Eropa Kontinental, terutama di

Read More