
07
JunAsal Kata: A Contrario (Latin) Pengejaan: /a kon-tra-ri-o/ Arti Kata Secara harfiah, a contrario berarti “dari kebalikannya” atau “berdasarkan lawannya“. Dalam ilmu hukum, a contrario merupakan salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan untuk menarik kesimpulan dari apa yang tidak diatur oleh undang-undang berdasarkan kebalikan dari
Read More
07
JunAsal Kata: Actus Reus (Latin) Pengejaan: /ak-tus re-us/ Arti Kata Secara harfiah, actus reus berarti “perbuatan yang bersalah” (guilty act). Dalam ilmu hukum pidana, istilah ini digunakan untuk menggambarkan unsur perbuatan fisik atau tindakan yang dilakukan seseorang sehingga dapat dianggap melakukan tindak pidana. Bahasa gampangnya begini:
Read More
14
MarAsal Kata: Accrescentia (Latin) Pengejaan: /ak-re-sen-si/ Akkresensi (dari bahasa Belanda accrescentie, berasal dari Latin accrescere yang berarti “bertambah”) adalah prinsip dalam hukum waris di mana bagian warisan milik seorang ahli waris yang gugur atau tidak dapat menerima warisan akan otomatis ditambahkan kepada ahli waris lainnya. Akkresensi
Read More
07
MarAsal Kata: Afkorting (Belanda) Pengejaan: /af-kor-ting/ Afkorting adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti pemendekan, pengurangan, atau penyingkatan. Dalam konteks hukum, afkorting biasanya digunakan untuk menunjukkan pengurangan masa hukuman atau pemotongan waktu tertentu dalam pelaksanaan hukuman. Dengan kata sederhana: Afkorting adalah pengurangan atau pemotongan
Read More
06
MarInquisitoir (atau asas inkuisitorial) adalah sistem atau prinsip dalam proses hukum pidana di mana tersangka diperlakukan sebagai objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, dan proses penyelidikan sangat bergantung pada pengakuan tersangka. Sederhananya seperti ini: Dalam sistem inquisitoir, aparat penegak hukum memiliki peran sangat dominan untuk mencari
Read More
06
MarAsal Kata: Accusare (Latin: Menuduh) Pengejaan: /a-ku-sa-to-ir/ Accusatoir (atau sering ditulis asas akusator) adalah prinsip dalam hukum acara pidana yang menempatkan tersangka atau terdakwa sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk membela diri, bukan sebagai objek yang diperlakukan semena-mena oleh aparat penegak hukum. Dengan lebih sederhana
Read More
14
FebAsal Kata: Accreditivus (Latin), Letter of Credit (Inggris) Istilah akkreditif berasal dari bahasa Belanda accreditief, yang diserap dari bahasa Prancis accréditif, dan berakar dari bahasa Latin accreditare yang berarti “memberi kepercayaan” atau “memberi kuasa”. Akkreditif adalah surat atau jaminan tertulis yang diterbitkan oleh bank atas permintaan
Read More
14
FebBerasal dari bahasa Latin adjudicare (ad = kepada, judicare = menghakimi atau memutus), yang berarti “memberikan putusan” atau “menetapkan secara hukum”. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai adjudication. Arti dan Konsep dalam Hukum Adjudikasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui lembaga resmi yang memiliki kewenangan hukum (seperti pengadilan
Read More
21
JanAsal Kata: Abus de droit (Prancis) Pengejaan: a·bus de droit Pelafalan: /a-bus de drwa/ (lafal Prancis) Istilah ini berasal dari bahasa Prancis, terdiri dari: abus = penyalahgunaan droit = hak Secara harfiah berarti “penyalahgunaan hak”. Doktrin ini berkembang dalam sistem hukum perdata Eropa Kontinental, terutama di
Read MoreAccident Actus Reus Adopsi Advokat Depok Ahli Waris Arti Kata Attorney Bantuan Hukum Belajar Hukum Biaya gugat cerai Biaya Perceraian Biaya urus surat cerai Business Cara urus surat perceraian Criminal Family Hak Asuh Hak Asuh Anak Hukum Hukum keluarga Hukum perceraian di Indonesia Hukum Perwalian Hukum Perwarisan Huruf A Huruf I Huruf N Injury Istilah Hukum Jasa Jasa Pengacara Depok Kamus Kantor Pengacara Lawyer LBH Pengacara Pengadilan Peninjauan Kembali Perdata Personal Pro Bono Sengketa Somasi Surat Upaya Hukum Warisan