
28
NovAsal Kata: Arbitrium (Latin), Arbitration (Inggris) Dalam kamus besar bahasa hukum (KBBH), arbitrase berarti proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum, di mana para pihak setuju untuk menyerahkan kasusnya kepada Arbiter (pihak ketiga netral). Ini adalah salah satu metode penyelesaian sengketa alternatif. Keputusan arbitrase bersifat final
Read More
28
NovAsal Kata: Annullare (Latin), Annul (Inggris) Anulir berarti tindakan membatalkan, menghapuskan, atau menyatakan tidak berlaku suatu keputusan atau perjanjian. Dalam konteks ini, pengadilan atau pejabat berwenang menyatakan suatu dokumen, keputusan, atau putusan hukum sebelumnya menjadi batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berbeda dengan ‘mencabut’ karena
Read More
27
NovAsal Kata: Enquête (Prancis) Angket berarti hak atau kewenangan yang dimiliki oleh badan perwakilan rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Hak Angket adalah salah satu hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan kebijakan penting yang berdampak
Read More
13
NovAsal Kata: Amendere (Latin), Amendment (Inggris) Dibaca: a-man-de-men Amandemen berarti perubahan atau penyempurnaan terhadap suatu aturan tertulis, seperti undang-undang, perjanjian, anggaran dasar, dan sebagainya. Kata ini berasal dari bahasa Inggris amendment, yang artinya perbaikan atau revisi. Jadi bukan membuat aturan baru dari nol, tapi memperbaiki, menambah,
Read More
13
NovAcceptatio (Latin), Acceptance (Inggris) dibaca: ak-sep-ta-si Tindakan seseorang untuk menyatakan bahwa ia menerima isi atau kewajiban dari suatu surat berharga (seperti wesel atau surat sanggup) atau perjanjian. Dalam hukum kontrak/perjanjian, akseptasi adalah pernyataan persetujuan dari pihak yang ditawari untuk mengikatkan diri pada syarat-syarat tawaran tersebut. Akseptasi
Read More
07
NovAkta Authentik (atau dalam ejaan lain: Akta Otentik) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, dengan bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di pengadilan. Dokumen ini dibuat oleh atau di hadapan Pejabat
Read More
07
NovA quo adalah istilah bahasa Latin yang sering digunakan dalam dokumen atau putusan pengadilan, khususnya di bidang hukum acara (seperti ketika membahas proses banding atau pengujian undang-undang). Secara harfiah, a quo berarti “dari mana” atau “dari pihak yang lebih rendah”. Dalam konteks hukum, istilah ini biasanya
Read More
07
NovIstilah amicus curiae berasal dari bahasa latin yang berarti “Sahabat Pengadilan” (friend of the court). Kata ini digunakan untuk menyebut pihak ketiga (bukan penggugat, bukan tergugat, bukan jaksa, dan bukan terdakwa) yang memberikan pendapat, informasi, atau pandangan hukum kepada pengadilan dalam suatu perkara. Pendapat ini dari
Read More
06
NovIstilah hukum advokasi merujuk pada tindakan pembelaan, pendampingan, atau dukungan terhadap hak-hak seseorang atau sekelompok orang. Kegiatan yang dilakukan oleh seorang Advokat (Pengacara) di dalam maupun di luar pengadilan untuk mewakili dan memperjuangkan hak dan kepentingan hukum kliennya, sesuai dengan kode etik profesi dan undang-undang. Dalam
Read MoreAccident Actus Reus Adopsi Advokat Depok Ahli Waris Arti Kata Attorney Bantuan Hukum Belajar Hukum Biaya gugat cerai Biaya Perceraian Biaya urus surat cerai Business Cara urus surat perceraian Criminal Family Hak Asuh Hak Asuh Anak Hukum Hukum keluarga Hukum perceraian di Indonesia Hukum Perwalian Hukum Perwarisan Huruf A Huruf I Huruf N Injury Istilah Hukum Jasa Jasa Pengacara Depok Kamus Kantor Pengacara Lawyer LBH Pengacara Pengadilan Peninjauan Kembali Perdata Personal Pro Bono Sengketa Somasi Surat Upaya Hukum Warisan