
18
JanAsal Kata: Absens (Latin: Tidak Hadir) Pengejaan: /ab-sen-si/ Berasal dari bahasa Latin absentia, yang berarti “ketidakhadiran”. Dalam bahasa Belanda dikenal sebagai absentie, yang kemudian memengaruhi istilah dalam sistem hukum perdata Indonesia. Arti dalam Istilah Hukum Perdata Dalam hukum perdata, absensi adalah keadaan seseorang yang meninggalkan tempat
Read More
14
JanAsal Kata: Accessorius (Latin), accessoir (Belanda) Istilah aksesor berasal dari bahasa Belanda accessoir, yang berakar dari bahasa Latin accessorius, yang berarti “tambahan” atau “yang mengikuti”. Dalam bahasa hukum dikenal juga istilah accessoir (prinsip aksesoir). Dalam hukum, aksesor (aksesoir) adalah sesuatu yang keberadaannya bergantung pada perjanjian atau
Read More
11
JanAsal Kata: Arrestare (Latin), Arrest (Inggris) Pengejaan: ar·res·tor Pelafalan: /a-res-tor/ Berasal dari kata Belanda arrest (putusan atau penahanan), yang berakar dari bahasa Prancis arrêter (menghentikan/menahan). Dalam konteks hukum pidana modern, istilah ini merujuk pada pihak yang melakukan tindakan penangkapan. Arti dalam Istilah Hukum Arrestor adalah pejabat
Read More
10
JanAsal Kata: Amnestia (Yunani: Melupakan) Istilah amnesti berasal dari bahasa Yunani amnestia, yang berarti “melupakan” atau “pengampunan”. Kata ini kemudian diserap ke dalam bahasa Latin dan bahasa-bahasa Eropa modern (amnesty dalam bahasa Inggris). Arti dalam Istilah Hukum Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan akibat hukum pidana terhadap
Read More
09
JanAsal Kata: Analogia (Latin/Yunani) Pengejaan: a·na·lo·gi Pelafalan: /a-na-lo-gi/ Berasal dari bahasa Yunani analogia, yang berarti “perbandingan” atau “kesesuaian hubungan”. Kata ini masuk ke bahasa Latin (analogia) lalu ke berbagai bahasa modern, termasuk bahasa Indonesia. Arti dalam Istilah Hukum Dalam hukum, analogi adalah metode penemuan hukum dengan
Read More
06
JanAsal Kata: Abalienatio (Latin) Pengejaan: a·ba·li·en·ta·si Pelafalan: /a-ba-li-en-ta-si/ Istilah abalientasi berasal dari bahasa Latin abalienatio atau ab alienare, yang berarti “memindahkan kepada orang lain” atau “mengasingkan hak milik”. Kata dasarnya adalah alienare (mengalihkan atau memindahkan kepemilikan), yang juga menjadi asal kata alienasi. Arti dalam Istilah Hukum
Read More
11
DesAsal Kata: Attacher (Prancis), Attachment (Inggris) ttachment atau dalam istilah hukum Indonesia disebut SITA JAMINAN, adalah tindakan hukum untuk mengunci atau membekukan harta milik seseorang (biasanya Tergugat) agar tidak dipindahkan, dijual, atau dialihkan selama proses pengadilan berlangsung. Tujuannya untuk apa? Supaya ketika gugatan dikabulkan, harta itu
Read More
30
NovAsal Kata: Non bis in idem (Latin) atau larangan penuntutan ganda. Asas nebis in idem berarti prinsip yang melarang seseorang dituntut atau diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam bahasa yang lebih sederhana: Kalau
Read More
30
NovAsas legalitas diambil dari bahasa latin yang lebih panjang, Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (Tidak ada perbuatan pidana, tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya). Asas legalitas adalah prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa: “Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali sudah ada
Read MoreAccident Actus Reus Adopsi Advokat Depok Ahli Waris Arti Kata Attorney Bantuan Hukum Belajar Hukum Biaya gugat cerai Biaya Perceraian Biaya urus surat cerai Business Cara urus surat perceraian Criminal Family Hak Asuh Hak Asuh Anak Hukum Hukum keluarga Hukum perceraian di Indonesia Hukum Perwalian Hukum Perwarisan Huruf A Huruf I Huruf N Injury Istilah Hukum Jasa Jasa Pengacara Depok Kamus Kantor Pengacara Lawyer LBH Pengacara Pengadilan Peninjauan Kembali Perdata Personal Pro Bono Sengketa Somasi Surat Upaya Hukum Warisan