
07
JunAsal Kata: Actus Reus (Latin) Pengejaan: /ak-tus re-us/ Arti Kata Secara harfiah, actus reus berarti “perbuatan yang bersalah” (guilty act). Dalam ilmu hukum pidana, istilah ini digunakan untuk menggambarkan unsur perbuatan fisik atau tindakan yang dilakukan seseorang sehingga dapat dianggap melakukan tindak pidana. Bahasa gampangnya begini:
Read MoreAccident Actus Reus Adopsi Advokat Depok Ahli Waris Arti Kata Attorney Bantuan Hukum Belajar Hukum Biaya gugat cerai Biaya Perceraian Biaya urus surat cerai Business Cara urus surat perceraian Criminal Family Hak Asuh Hak Asuh Anak Hukum Hukum keluarga Hukum perceraian di Indonesia Hukum Perwalian Hukum Perwarisan Huruf A Huruf I Huruf N Injury Istilah Hukum Jasa Jasa Pengacara Depok Kamus Kantor Pengacara Lawyer LBH Pengacara Pengadilan Peninjauan Kembali Perdata Personal Pro Bono Sengketa Somasi Surat Upaya Hukum Warisan