
06
JanAsal Kata: Abalienatio (Latin) Pengejaan: a·ba·li·en·ta·si Pelafalan: /a-ba-li-en-ta-si/ Istilah abalientasi berasal dari bahasa Latin abalienatio atau ab alienare, yang berarti “memindahkan kepada orang lain” atau “mengasingkan hak milik”. Kata dasarnya adalah alienare (mengalihkan atau memindahkan kepemilikan), yang juga menjadi asal kata alienasi. Arti dalam Istilah Hukum
Read More
29
DesUpaya hukum luar biasa adalah mekanisme hukum di luar jalur banding biasa untuk meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) demi keadilan, kepastian hukum, dan koreksi kekeliruan pada tingkatputusan pengadilan. Ketiganya mementingkan hak untuk mengajukan upaya ini dibatasi dan diatur ketat
Read More
22
DesAsal Kata – Abrogatio (Latin) Abrogasi adalah penghapusan atau pencabutan suatu peraturan perundang-undangan secara keseluruhan oleh peraturan yang baru sehingga peraturan lama tidak berlaku lagi sepenuhnya. Gampangnya, abrogasi = aturan lama dicabut total oleh aturan baru. Setelah diabrogasi, aturan lama dianggap tidak punya kekuatan hukum lagi,
Read More
11
DesAsal Kata: Attacher (Prancis), Attachment (Inggris) ttachment atau dalam istilah hukum Indonesia disebut SITA JAMINAN, adalah tindakan hukum untuk mengunci atau membekukan harta milik seseorang (biasanya Tergugat) agar tidak dipindahkan, dijual, atau dialihkan selama proses pengadilan berlangsung. Tujuannya untuk apa? Supaya ketika gugatan dikabulkan, harta itu
Read More
30
NovAsal Kata: Non bis in idem (Latin) atau larangan penuntutan ganda. Asas nebis in idem berarti prinsip yang melarang seseorang dituntut atau diadili dua kali untuk perbuatan yang sama, jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam bahasa yang lebih sederhana: Kalau
Read More
30
NovAsas legalitas diambil dari bahasa latin yang lebih panjang, Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (Tidak ada perbuatan pidana, tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya). Asas legalitas adalah prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa: “Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali sudah ada
Read More
28
NovAsal Kata: Arbitrium (Latin), Arbitration (Inggris) Dalam kamus besar bahasa hukum (KBBH), arbitrase berarti proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum, di mana para pihak setuju untuk menyerahkan kasusnya kepada Arbiter (pihak ketiga netral). Ini adalah salah satu metode penyelesaian sengketa alternatif. Keputusan arbitrase bersifat final
Read More
28
NovAsal Kata: Annullare (Latin), Annul (Inggris) Anulir berarti tindakan membatalkan, menghapuskan, atau menyatakan tidak berlaku suatu keputusan atau perjanjian. Dalam konteks ini, pengadilan atau pejabat berwenang menyatakan suatu dokumen, keputusan, atau putusan hukum sebelumnya menjadi batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berbeda dengan ‘mencabut’ karena
Read More
27
NovAsal Kata: Enquête (Prancis) Angket berarti hak atau kewenangan yang dimiliki oleh badan perwakilan rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah. Hak Angket adalah salah satu hak konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan kebijakan penting yang berdampak
Read MoreAccident Actus Reus Adopsi Advokat Depok Ahli Waris Arti Kata Attorney Bantuan Hukum Belajar Hukum Biaya gugat cerai Biaya Perceraian Biaya urus surat cerai Business Cara urus surat perceraian Criminal Family Hak Asuh Hak Asuh Anak Hukum Hukum keluarga Hukum perceraian di Indonesia Hukum Perwalian Hukum Perwarisan Huruf A Huruf I Huruf N Injury Istilah Hukum Jasa Jasa Pengacara Depok Kamus Kantor Pengacara Lawyer LBH Pengacara Pengadilan Peninjauan Kembali Perdata Personal Pro Bono Sengketa Somasi Surat Upaya Hukum Warisan