

Hukum ketenagakerjaan mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja, mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak sejak proses rekrutmen, pelaksanaan hubungan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perselisihan hubungan industrial terbagi menjadi empat jenis:
Perselisihan hak (misalnya upah, jam kerja, cuti, tunjangan)
Perselisihan kepentingan (perubahan syarat kerja)
Perselisihan PHK dan kompensasinya
Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan
Setiap jenis perselisihan memiliki jalur penyelesaian yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Y&D Law Firm siap mendampingi Anda di seluruh tahapan hubungan industrial, mulai dari konsultasi awal, negosiasi bipartit, pendampingan mediasi/konsiliasi/arbitrase, hingga penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial.

Duis acute arura dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore Velit esse quamnihil molestiae thos consequatur, Velia ease chillum dolore

Duis acute arura dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore Velit esse quamnihil molestiae thos consequatur, Velia ease chillum dolore
Perselisihan hubungan industrial terbagi menjadi empat jenis: perselisihan hak (upah, jam kerja, cuti, tunjangan), perselisihan kepentingan (perubahan syarat kerja), perselisihan PHK dan kompensasinya, serta perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Tidak. Undang-undang mewajibkan proses bertahap, dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha, dilanjutkan ke mediasi/konsiliasi/arbitrase (tergantung jenis perselisihan), dan baru dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) jika tidak tercapai kesepakatan.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah hubungan kerja dengan jangka waktu atau proyek tertentu, sedangkan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah hubungan kerja tetap tanpa batas waktu. Keduanya memiliki konsekuensi hukum berbeda, terutama terkait hak pesangon saat berakhirnya hubungan kerja.
Kami mendampingi baik perusahaan maupun pekerja/individu dalam berbagai isu ketenagakerjaan, mulai dari konsultasi hingga pendampingan di seluruh tahapan penyelesaian sengketa.
Biaya konsultasi bervariasi tergantung kompleksitas kasus. Kami menyediakan sesi konsultasi awal untuk memahami kebutuhan Anda sebelum menentukan skema penanganan dan biaya selanjutnya. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tidak. PHK yang dilakukan tanpa melalui tahapan yang diatur undang-undang berisiko digugat dan dibatalkan secara hukum. Setiap PHK idealnya didahului komunikasi dan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang meminimalkan risiko sengketa bagi kedua belah pihak.